18.39

UNDANG-UNDANG PERDAGANGAN TAHUN 1996 KETENTUAN UMUM DI BIDANG EKSPOR


Bentuk: KEPUTUSAN (KEP)

Oleh: MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA (MENPERINDAG)

Nomor: 10/MPP/SK/I/1996

Tanggal: 25 JANUARI 1996 (JAKARTA)

Tentang: KETENTUAN UMUM DI BIDANG EKSPOR



MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA



Menimbang :

bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 1 Tahun 1982 dan untuk lebih meningkatkan dan melancarkan ekspor, dipandang perlu memperbaharui ketentuan umum di bidang ekspor.



Mengingat :

1. Bedrijfsreglementerings Ordonantie Tahun 1934 (Staatsbland 1938 - Nomor 86) sebagaimana telah diubah dan ditambah;

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor dan Lalu-Lintas Devisa (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3210) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3291);

3. Keputusan Presiden RI No. 260 Tahun 1967 Tentang Penegasan Tugas dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri;
4. Keputusan Presiden RI No. 96/M tahun 1993 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden RI No. 388/M Tahun 1995;

5. Keputusan Presiden RI No. 2 Tahun 1966 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden No. 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah dua puluh ima kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden No. 61 Tahun 1995;

6. Keputusan Menteri Perdagangan No. 1458/KP/XII/84 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);

7. Keputusan Menteri Perdagangan No.323/Kp/II/84 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perdagangan No. 193/Kp/VIII/1990 tentang Perubahan Keputusan Menteri Perdagangan No. 323/Kp/II/84 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan.

8. Keputusan Menteri Perdagangan No. 225/Kp/X/1995 tentang Pengeluaran Barang-barang ke Luar negeri di Luar Ketentuan Umum di Bidang Ekspor;

9. Keputusan Menteri Keuangan No. 738/KMK.00/1991 tentang Tata Laksana Pabean di Bidang Ekspor;

10. Keputusan Menteri Keuangan No. 1012/KMK.00/1991 tentang Pemberitahuan Ekspor Barang;



MEMUTUSKAN



Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN UMUM DI BIDANG EKSPOR



Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :

a. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean ;

b. Eksportir adalah setiap perusahaan atau perorangan yang melakukan kegiatan ekspor;

c. Barang yang diatur tata niaga ekspornya adalah barang yang ekspornya hanya dapat dilakukan oleh Eksportir Terdaftar;

d. Barang yang diawasi ekspornya adalah barang yang ekspornya hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Menteri Perindustrian dan Perdagangan atau Pejabat yang ditunjuk;

e. Barang yang dilarang ekspornya adalah barang yang tidak boleh diekspor;

f. Barang yang bebas ekspornya adalah barang yang tidak dikenakan ketentuan butir c, d, dan e Pasal ini;

g. Eksportir Terdaftar adalah perusahaan atau perorangan yang telah mendapat Pengakuan Menteri Perindustrian dan Perdagangan untuk mengekspor barang tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Pasal 2

(1). Ekspor dapat dilakukan oleh setiap perusahaan atau perorangan yang telah memiliki :

a. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP); atau
b. Ijin Usaha dari Departemen Teknis/ Lembaga Pemerintah Non Departemen berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku; dan
c. Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

(2). Setiap perusahaan atau perorangan yang melakukan ekspor barang yang diatur tata niaga ekspornya harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dan telah mendapat pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar dari Menteri Perindustrian dan Perdagangan, dalam hal ini Direktur Jenderal Perdagangan Internasional.

(3). Setiap perusahaan atau perorangan yang melakukan ekspor barang yang diawasi ekspornya harus memenuhi persyaratan sebagai dimaksud pada ayat (1) Pasal ini dan telah mendapat persetujuan ekspor dari Menteri Perindustrian dan Perdagangan, dalam hal ini Direktur Jenderal Perdagangan Internasional.

(4). Barang yang diatur tata niaga, diawasi dan dilarang ekspornya adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

Pasal 3

Untuk kelancaran ekspor, terhadap barang ekspor tidak dilakukan pemeriksaan, kecuali dalam hal :

a. Barang tertentu yang diatur tata niaga ekspor;
b. Barang yang dikenakan Pajak Ekspor/Pajak Ekspor Tambahan;
c. Barang yang mendapat fasilitas pembebasan atau pengembalian bea masuk dan pungutan impor lainnya atas impor bahan baku/penolong dari barang dalam rangka fasilitas yang ditangani oleh Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengolahan Data Keuangan (BAPEKSTA Keuangan).

Pasal 4

Pembayaran ekspor dapat dilakukan dengan Letter of Credit (L/C) atau dengan cara pembayaran lain yang lazim berlaku dalam perdagangan internasional baik tunai maupun kredit termasuk konsinyasi, sesuai kesepakatan antara penjual dan pembeli.

Pasal 5

(1). Ekspor Barang dilaksanakan dengan menggunakan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB);

(2). Eksportir wajib mengisi PEB secara lengkap dan benar;

(3). PEB merupakan dokumen utama untuk pencatatan ekspor.

Pasal 6

Barang yang diatur tata niaga ekspornya, diatur dalam Keputusan tersendiri.

Pasal 7

Pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar yang diberikan sebelum diterbitkannya Keputusan ini dinyatakan tetap berlaku selama Eksportir Terdaftar tersebut masih menjaiankan kegiatan usahanya.

Pasal 8

Eksportir yang melanggar ketentuan dalam Keputusan ini dapat dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat dicabut SIUP dan atau Surat Izin Usaha Industrinya oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan.

Pasal 9

Pelaksanaan Keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perdagangan Internasional.

Pasal 10

Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor : 27/KP/1/82 tentang Ketentuan-ketentuan Umum Dibidang Ekspor dan keputusan Menteri Perdagangan Nomor 331/KP/XII/87 tentang Penyederhanaan Ketentuan-ketentuan di Bidang Ekspor dinyatakan tidak beriaku.

Pasal 11

Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 25 Januari 1996.

MENTERI PERINDUSTRIAN DAN
PERDAGANGAN RI

ttd

T. ARIWIBOWO




Kutipan: LEMBAR LEPAS KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN 1996




0 komentar: